Pengertian Keterbukaan dan keadilan Secara lengkap



Pengertian  Keterbukaan dan keadilan

       1.  Pengertian
Keterbukaan adalah sikap jujur, adil, dan mau menerima kritik, saran, atau pendapat orang lain.sikap terbuka adalah sikap dan perilaku jujur, tidak dirahasiakan, obyektif dari individu didalam melakukan kegiatan.

Keadilan adalah sikap, perbuatan, atau perlakuan tidak sebelah, tidak sewenang-wenang, tidak memihak, bersikap adil, memperlakukan individu sesuai dengan apa yang menjadi hak individu sebagai manusia dan warga Negara.

Dari pengertian diatas, maka didalam keadilan tersebut terkandung unsur sebagai berikut

a.       Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b.      Memberi sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
c.       Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan yang telah ditetapkan, tidak sewenang-wenang maksiat atau berbuat dosa.
d.      Orang yang berbuaat adail, kebalikan dari sewenang-wenang melanggar hati nurani norma-norma, seperti norma agama, hokum, social, kesusilaan, dan kesopanan.

  Pelajari Juga : Sistem Demokrasi Indonesia Gagasan Presiden Sukarno

Ditinjau dari segi pelaksana keadilan, ada keadilan individual dan keadilan social. Keadilan individual adalah keadilan yang didasarkan pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu. Keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaanya didasarkan pada struktur yang terdapaat didalam bidang politik, ekonomi, social budaya, dan ideology.

2. Keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara menghendaki keterbukaan sebagai jaminan hak –haknya. Tujuan ini jelas tercermin dalam sila kelima pancasila: ‘keadilan bagi seluruh rakyat indonesia’. Jadi bukan sekelompok orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Prinsip dasar keadilan social adalah sebagai berikut.

a.       Asas adil dan merata disegenap lapisan masyarakat, setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma bakti yang diberikannya kepada bangsa dan Negara.

b.      Asaa keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, baik sepiritual maupun matrial, duniawi maupun surgawi.

Adapun cirri-ciri keterbukaan itu antara lain sebagai berikut

a.       Terbuka atau transparan dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
b.      Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinnya maupun yang dilakukan oleh orang lain.
c.       Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kerugian orang lain.
d.      Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
e.       Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
f.       Mau mengkui kelemahan dan kekurangan dirinnya atas segala yang dilakukan.
g.       Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
h.      Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

3.      Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan bertanggung jawab sangat diperlukan didalam proses pembangunan bangsa dan Negara. Untuk menjamin terlaksananyakeadilan ini, pemerintah dan penyelenggara Negara membuat tata aturan hokum dan system perundangan nasional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua lembaga Negara dan pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, organisasi politik, dan segenap rakyat. ‘setiap warga Negara berkedudukan sama didepan hokum dan pengadilan’.tidak ada  pembedaan antara si penguasa dan yang dikuasai, antara sikaya dan simiskin. Keadilan menuntut agar hokum berlaku umum, adil, tidak membedakan, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang.

Untuk dapt mewujudkan pemerintahan yang adil, baik, bersih, dan transpara, diperluka asas umum sebagai berikut.

a.       Asas kepastian hukum
Sebelum dilaksanakan hukum harus disosialisasikan lebih dahulu. Tiadanya sosialisasi akan berakibat timbulnya ketidakpastian hukum dan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada hukum, bahkan kepada Negara dan pemerintah pembuat peraturan tersebut’
b.      Asas keseimbangan
Tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pemerintah atau Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang dan peraturan tentang kepegawaian.
c.       Asas kesamaan
Pejabat administrasi dalam menjatuhkan keputusan tidak pandang bulu, tidak boleh ada deskriminasi dalam pengambilan keputusan.
d.      Asas larangan kesewenang-wenangan
Keputusan yang sewenang-wenang dapat digugat melalui pengadilan perdata (pasal 1365 KUH perdata).
e.       Asas larangan penyalahgunaan wewenang
Penyalah gunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan digunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpan dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
f.       Asas bertindak cermat
Pejabat yang mengambil keputusan tidak hati-hati akan merugikan masyarakat
g.       Asas perlakuan yang jujur
Asas ini memberikan penghargaan lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding. Pengajuan banding dapat dilakukan kepada pejabat diatasnya kepada badan-badan peradilan.
h.      Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
dalam UU No.14 tahun 1970, pasal 9 ayat (1) dinyatakan: ‘’seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan, berhak menutut kerugian dan rehabilitasi’’.
i.        Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Kepentingan umum harus didahulukan dari pada kepentingn individu. Memberikan hak mutlak kepada hak-hak pribadi.

Demikianlah Materi Tentang Pengertian Keterbukaan dan keadilan Secara lengkap dari Cari Materi Semogfa bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Pelajari Juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Keterbukaan dan keadilan Secara lengkap"

Post a Comment

close