Pengertian Keterbukaan
dan keadilan
1. Pengertian
Keterbukaan adalah sikap jujur,
adil, dan mau menerima kritik, saran, atau pendapat orang lain.sikap terbuka
adalah sikap dan perilaku jujur, tidak dirahasiakan, obyektif dari individu
didalam melakukan kegiatan.
Keadilan adalah sikap, perbuatan,
atau perlakuan tidak sebelah, tidak sewenang-wenang, tidak memihak, bersikap
adil, memperlakukan individu sesuai dengan apa yang menjadi hak individu
sebagai manusia dan warga Negara.
Dari
pengertian diatas, maka didalam keadilan tersebut terkandung unsur sebagai
berikut
a. Tidak berat sebelah atau tidak
memihak kesalah satu pihak.
b. Memberi sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
c. Mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan
yang telah ditetapkan, tidak sewenang-wenang maksiat atau berbuat dosa.
d. Orang yang berbuaat adail,
kebalikan dari sewenang-wenang melanggar hati nurani norma-norma, seperti norma
agama, hokum, social, kesusilaan, dan kesopanan.
Pelajari Juga : Sistem Demokrasi Indonesia Gagasan Presiden Sukarno
Ditinjau dari segi pelaksana
keadilan, ada keadilan individual dan keadilan social. Keadilan individual
adalah keadilan yang didasarkan pada kehendak baik atau kehendak buruk
masing-masing individu. Keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaanya
didasarkan pada struktur yang terdapaat didalam bidang politik, ekonomi, social
budaya, dan ideology.
2. Keterbukaan
dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara
menghendaki keterbukaan sebagai jaminan hak –haknya. Tujuan ini jelas tercermin
dalam sila kelima pancasila: ‘keadilan bagi seluruh rakyat indonesia’. Jadi
bukan sekelompok orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Prinsip dasar
keadilan social adalah sebagai berikut.
a. Asas adil dan merata disegenap
lapisan masyarakat, setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan
dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan
dan darma bakti yang diberikannya kepada bangsa dan Negara.
b. Asaa keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan dalam perikehidupan, baik sepiritual maupun matrial, duniawi
maupun surgawi.
Adapun cirri-ciri keterbukaan itu
antara lain sebagai berikut
a. Terbuka atau transparan dalam
proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
b. Berterus terang dan tidak
menutup-nutupi kesalahan dirinnya maupun yang dilakukan oleh orang lain.
c. Tidak merahasiakan sesuatu yang
berdampak pada kerugian orang lain.
d. Bersikap hati-hati dan selektif
dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
e. Toleransi dan tenggang rasa
terhadap orang lain.
f. Mau mengkui kelemahan dan
kekurangan dirinnya atas segala yang dilakukan.
g. Mau bekerja sama dan menghargai
orang lain.
h. Mau dan mampu beradaptasi dengan
berbagai perubahan yang terjadi.
3.
Keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan
bertanggung jawab sangat diperlukan didalam proses pembangunan bangsa dan
Negara. Untuk menjamin terlaksananyakeadilan ini, pemerintah dan penyelenggara
Negara membuat tata aturan hokum dan system perundangan nasional yang wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua lembaga Negara dan pemerintahan, lembaga
kemasyarakatan, organisasi politik, dan segenap rakyat. ‘setiap warga Negara
berkedudukan sama didepan hokum dan pengadilan’.tidak ada pembedaan antara si penguasa dan yang
dikuasai, antara sikaya dan simiskin. Keadilan menuntut agar hokum berlaku
umum, adil, tidak membedakan, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang.
Untuk
dapt mewujudkan pemerintahan yang adil, baik, bersih, dan transpara, diperluka
asas umum sebagai berikut.
a. Asas kepastian hukum
Sebelum dilaksanakan hukum harus
disosialisasikan lebih dahulu. Tiadanya sosialisasi akan berakibat timbulnya
ketidakpastian hukum dan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada
hukum, bahkan kepada Negara dan pemerintah pembuat peraturan tersebut’
b. Asas keseimbangan
Tindakan disiplin yang dijatuhkan
oleh pemerintah atau Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal
ini diatur dalam undang-undang dan peraturan tentang kepegawaian.
c. Asas kesamaan
Pejabat administrasi dalam
menjatuhkan keputusan tidak pandang bulu, tidak boleh ada deskriminasi dalam
pengambilan keputusan.
d. Asas larangan kesewenang-wenangan
Keputusan yang sewenang-wenang
dapat digugat melalui pengadilan perdata (pasal 1365 KUH perdata).
e. Asas larangan penyalahgunaan
wewenang
Penyalah gunaan wewenang terjadi
bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan digunakan untuk tujuan
yang bertentangan atau menyimpan dari apa yang telah ditetapkan semula oleh
undang-undang.
f. Asas bertindak cermat
Pejabat yang mengambil keputusan
tidak hati-hati akan merugikan masyarakat
g. Asas perlakuan yang jujur
Asas ini memberikan penghargaan
lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding.
Pengajuan banding dapat dilakukan kepada pejabat diatasnya kepada badan-badan
peradilan.
h. Asas meniadakan akibat suatu
keputusan yang batal
dalam UU No.14 tahun 1970, pasal
9 ayat (1) dinyatakan: ‘’seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan, berhak menutut kerugian dan
rehabilitasi’’.
i.
Asas
penyelenggaraan kepentingan umum
Kepentingan umum harus
didahulukan dari pada kepentingn individu. Memberikan hak mutlak kepada hak-hak
pribadi.
Demikianlah Materi Tentang Pengertian Keterbukaan dan keadilan Secara lengkap dari Cari Materi Semogfa bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Pelajari Juga:
0 Response to "Pengertian Keterbukaan dan keadilan Secara lengkap"
Post a Comment