Politikbebas aktif dan landasan hukum hubungan internasional

Politikbebas aktif dan landasan hukum hubungan internasional



Itulah sebabnya bangsa Indonesia memilih politik luar negri bebas aktif.

a.        Bebas berarti :

1.        Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun

2.        Dalam pergaulan ini bangsa Indonesia tidak intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.

3.        Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak meningkat.

 Pelajari Juga : Pengertian hubungan internasional menurut para ahli

b.        Aktif berarti :

1.        Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia.

2.        Bangsa Indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.



Adapun landasan hokum hubungan internasional adalah sebagai berikut:

a.        Landasan idiil

Pancasila sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinnya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

b.        Landasan konstitusional/structural

UUD 1945, terutama dalam pembukaan (alinea I dan iv) dan batang tubuh (pasal 11 san 13).

c.        Landasan operasional

1.        Ketetapan MPR yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negri.

2.        Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam keppres.


Demikianlah materi tentang Politikbebas aktif dan landasan hokum hubungan internasional dari cari materi semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian

Pelajari Juga : 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Politikbebas aktif dan landasan hukum hubungan internasional"

Post a Comment

close