Politikbebas aktif dan landasan hukum
hubungan internasional
Itulah
sebabnya bangsa Indonesia memilih politik luar negri bebas aktif.
a. Bebas berarti :
1. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan
bangsa manapun
2. Dalam pergaulan ini bangsa Indonesia
tidak intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling
memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak meningkat.
Pelajari Juga : Pengertian hubungan internasional menurut para ahli
b. Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerja sama
dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia.
2. Bangsa Indonesia aktif membela bangsa
yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Adapun
landasan hokum hubungan internasional adalah sebagai berikut:
a. Landasan idiil
Pancasila
sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap yang mengandung unsur bahwa
bangsa Indonesia merupakan dirinnya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh
karena itu, dikembangkan hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa
lain.
b. Landasan konstitusional/structural
UUD
1945, terutama dalam pembukaan (alinea I dan iv) dan batang tubuh (pasal 11 san
13).
c. Landasan operasional
1. Ketetapan MPR yaitu GBHN dalam bidang
hubungan luar negri.
2. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan
dalam keppres.
Demikianlah materi tentang Politikbebas aktif dan landasan hokum hubungan internasional dari cari materi semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian
Pelajari Juga :
0 Response to "Politikbebas aktif dan landasan hukum hubungan internasional"
Post a Comment